Terpisah, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.
Ia menyayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi. Ia beranggapan bahwa kebijakan itu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).(jef)