Walinki.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Pada intinya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dinilai berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Penjelasan yang dimaksud bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.