WALINKI ID | Syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga:
Permintaan Tinggi, Sumatera Barat kembali Ekspor Cecak 670 Kg ke Hong Kong
Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
Baca Juga:
PMN bakal Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."