Kriteria Peserta
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa kriteria peserta BP Tapera yaitu sebagai berikut:
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga:
Warga Minta Kompensasi Sampah, Pemkot Serang Bayar Rp 2,5 Miliar
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. [ASS]