Walinki.id | Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen ihwal perkara perusahaan asurani Wanaartha Life.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“OJK juga sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajemen perusahaan, meminta update perkembangan terkini kondisi peruahaan, meminta informasi terkait penangnan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen,” ujar Friderica, Senin, 5 Desember 2022.
Pertemuan dengan manajemen tersebut, kata Frideriaca, dilakukan pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022, dan 25 Maret 2022.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pertama pada 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan pada 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022, dan 19 September 2022.
“OJK memberikan sanksi peringatan peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan melalui surat nomor 1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022,” kata Friderica.
Dari serangkaian perkara ini, OJK akhirnya mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin, 5 Desember 2022.