Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.
Pasca pencabutan izin ini, Ogi mengatakan Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Namun para pemegang polis dapat mengubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasil.
Adapun tim likuidasi merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.(jef)