Saat ini, Bank Indonesia (BI) masih memberlakukan kebijakan keringanan denda dan batas minimum pembayaran kartu kredit hingga Juni 2022. Kebijakan ini membuat debitur hanya dikenakan denda 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100 ribu jika telah membayar kartu kredit. Kemudian, pembayaran minimum kartu kredit yang bisa dilakukan debitur senilai 5% dari total tagihan.
Apabila relaksasi dari BI ini sudah berakhir nanti, maka besar denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit bisa melonjak hingga lebih dari 1%. Untuk menghindari denda, maka kita wajib melunasi tagihan tepat waktu.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Katakan Siap Gunakan Kartu Kredit untuk Pembayaran Belanja Daerah
2. Menjaga skor kredit
Pembayaran kartu kredit tak tepat waktu bisa membuat skor kredit debitur menurun. Hal ini dapat berdampak pada sulitnya debitur mengakses kredit atau pinjaman di masa depan.
Mengutip laman edukasi finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 5 tingkat skor atau kolektibilitas kredit yang berlaku di Indonesia. Kelima skor itu adalah kolektibilitas 1 (lancar), kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), kolektibilitas 3 (kurang lancar), kolektibilitas 4 (diragukan), dan kolektibilitas 5 (macet).
Baca Juga:
Edi Darmawan Salihin Bantah Pecat Karyawan Sepihak
Apabila debitur menunda pembayaran kartu kredit, bukan tidak mungkin skor kolektibilitas 5 bisa didapatkan, jika tunggakan sudah berjalan lebih dari 180 hari atau sekitar 6 bulan. Skor kredit yang buruk berdampak negatif bagi debitur jika di masa depan ingin mengakses layanan keuangan yang berbasis pinjaman dari bank atau lembaga finansial lain.
3. Mengurangi stres