Konsumen.WahanaNews.co | Berdasarkan masukan dari sejumah diskusi, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengisyaratkan bisnis paylater lebih terjamin dibandingkan cash loan, seperti pinjol.
Ia mengatakan paylater lebih terjamin karena data penggunanya sudah terlebih dahulu diverifikasi sebelum menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga:
Cara Aman Bertransaksi Paylater agar Terhindar dari Kerugian
"Modal pengguna paylater, usernya lebih terverifikasi dibandingkan cash loan yang umum. Dia sudah register dulu di e-cemmerce, sudah masukkan data, sudah masukkan rekening, lalu bisa menggunakan paylater atau tidak," ujar Kuseryansyah dalam webinar, Jumat (22/7).
Verifikasi awal data pengguna disebut juga terkait dengan profil risiko. Karena itu, AFPI berharap proses penyaringan dan analisis jumlah pinjaman yang dimiliki peminjam tetap menjadi acuan dalam menentukan pinjaman di paylater.
Kuseryansyah menyebut total fintech yang saat ini masuk ke dunia paylater tidak lebih dari lima platform. Ia mengatakan fintech yang terdaftar di AFPI boleh saja menjalankan paylater selama bisnisnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK.
Baca Juga:
Tak Kalah Bahaya dari Judi Online, Banyak Warga RI Ketagihan Paylater
Anggota AFPI yang menjalankan paylater juga diharapkan tetap melakukan proses verifikasi terhadap pengguna paytren, serta analisa terkait dengan performance pembayaran dari pengguna.
"Selama paylater dijalankan dengan bisnis yang berlaku dan dibenarkan di POJK, silakan saja," kata Kuseryansyah.
Metode pembayaran paylater (beli sekarang, bayar nanti) menjadi tren baru, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending.