Walinki.id | Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono mengingatkan konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan pinjaman online legal.
Sabar Wahyono mengatakan, ke depannya konsumen tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan pinjaman online legal mana pun.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11).
Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;
Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.