Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Pengingat yang disampaikan Sabar tersebut berawal dari ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online, dengan total miliaran rupiah.
Baca Juga:
Pasutri Terdakwa Pembunuh Roida Sagala di Dairi, Dituntut 18 dan 4 Tahun Penjara
Ratusan mahasiswa berutang untuk berinvestasi yang kemudian dikonfirmasi sebagai investasi bodong.
Sabar menuturkan, para mahasiswa yang mengalami kasus penipuan akibat investasi bodong tidak dapat dibebaskan dari kewajiban melunasi utangnya.
"Secara hukum, bagi debitur adalah pengembalian pinjamannya kepada kreditur adalah wajib," ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal Pasok Listrik ke 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi
Dia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan untuk kreditur memberikan dana.
"Harta dari debitur dari yang bergerak atau tidak bergerak yang ada saat ini maupun ada yang di kemudian hari menjadi jaminan bagi pinjamannya (kreditur)," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor IPB University, Arif Satria memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.