Walinki.id | Selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Di antaranya 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, mengatakan, dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.
"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," kata Agus dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12).
Sedangkan, dari laporan berupa informasi biasanya memberitahu OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Laporan tersebut biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal di blokir.
"Ada juga yang menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yang memberikan ini karena fintech-fintech ilegal, kita dapat informasi kita kerjasama dengan SWI dan yang berwajib untuk memblokir. Sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung di Blok besoknya," ujarnya.
Secara rinci dari 14.088 laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan.