Anggaran ini ditujukan di antaranya untuk keperluan biaya perawatan pasien Covid-19, JKN, insentif tenaga kesehatan, dan vaksin Covid-19.
Kedua, realisasi perlindungan sosial telah mencapai Rp140,50 triliun atau 75,5 persen dari pagu Rp186,64 triliun.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Anggaran ini ditujukan untuk sejumlah program perlindungan sosial seperti PKH, bantuan sosial tunai, subsidi listrik, dan bantuan beras.
Ketiga, realisasi program prioritas Rp75,44 triliun atau 64 persen dari pagu Rp117,94 triliun.
Sebagian dari anggaran ini digunakan untuk program padat karya kementerian/lembaga, ketahanan pangan, dan fasilitas pinjaman daerah.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Keempat, dukungan UMKM dan korporasi Rp81,83 triliun atau 50,4 persen dari pagu Rp162,40 triliun.
Realisasi ini terendah di antara empat kluster lainnya. Anggaran tersebut digunakan untuk menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP, penempatan dana bank, subsidi bunga KUR, dan bantuan PKL.
Kelima, insentif usaha Rp62,47 triliun atau 99,4 persen dari pagu Rp62,83 triliun.