Keduanya, POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Heru menjelaskan, pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital.
POJK 12/2021 dibuat untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Nasib Bank Konvensional?
Pertanyaannya kemudian, bagaimana nasib bank-bank konvensional sekarang?
Apakah mereka tetap bertahan atau tergerus tsunami bank digital?