Keduanya, POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Heru menjelaskan, pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
Baca Juga:
World Surf League Digelar, Menpora Dukung Pengembangan Olahraga Selancar Ombak di Pesisir Barat Lampung
POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital.
POJK 12/2021 dibuat untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
Nasib Bank Konvensional?
Pertanyaannya kemudian, bagaimana nasib bank-bank konvensional sekarang?
Apakah mereka tetap bertahan atau tergerus tsunami bank digital?