WALINKI.ID | Kepolisian menindak berupa teguran bagi para pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Hal ini salah satunya sudah dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng menjelaskan syarat-syarat penggunaan sepeda listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu dijelaskan sepeda listrik berbeda dari sepeda motor listrik. Aturan yang sama juga mengatur tentang kendaraan bertenaga listrik lainnya seperti otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan sepeda listrik ditetapkan di antaranya harus menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun dan di bawah 15 tahun harus didampingi orang dewasa, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tak diizinkan modifikasi daya motor.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Sepeda listrik juga ditetapkan hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud yaitu lajur sepeda atau lajur spesial buat sepeda listrik.
Sedangkan kawasan tertentu maksudnya di kawasan pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum yang sudah ditetapkan, kawasan perkantoran dan di luar jalan.
"Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020," kata Sugeng, disitat dari situs NTMC Polri.