Sugeng mengimbau orang tua lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi terutama untuk yang di bawah umur.
"Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja," ucap dia.
Baca Juga:
Penyuluhan Hukum di SMA Ambon: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Menurut Sugeng penegakan hukum terkait sepeda listrik mengedepankan imbauan sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.
Penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan umum juga dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah kepada masyarakat berupa edukasi.
"Kami memberikan edukasi sekaligus teguran kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya," kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon.
Baca Juga:
Tingkatkan Karakter dan Budi Pekerti Anak, 1.200 Pelajar di Cianjur Ikuti Sanlat
"Nanti kami juga akan memberikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orangtuanya. Selain itu, kami juga akan panggil orangtuannya," kata dia lagi.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan mengimbau penjualan kendaraan itu dihentikan.
"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022).