Walinki.id | Proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah konsumennya menuntut pengembalian uang (Refund) karena tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017 hingga kini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Tuntutan tersebut disampaikan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Terkait kasus ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyarankan para konsumen tersebut untuk segera mengadukan permasalahannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
BPKN hadir untuk merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
"Sebaiknya konsumen segera mengadukan permasalahan kepada BPSK atau BPKN sehingga bisa ditindaklanjuti. Biasanya kalau terkait permasalahan properti, dalam hal ini apartemen, kedua institusi itu berkonsultasi dengan kami (Kementerian PUPR)," tutur Fitrah, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/12/2022).
Fitrah merekomendasikan konsumen untuk mengadu kepada BPSK dan BPKN karena keduanya memiliki sejumlah perangkat aturan berupa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.