Selain itu, kedua institusi ini akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat yang mengeluarkan perizinan kepada proyek properti terkait.
"Namun, sampai sekarang belum ada pengaduan resmi terkait kasus Meikarta ini yang sampai ke kami," imbuh Fitrah.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kendati demikian, Pemerintah menjamin akan melakukan tindakan aktif apabila ada pengaduan kepada Kementerian PUPR dengan menyampaikan dokumen-dokumen resmi, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran lainnya.
Dari dokumen-dokumen ini bisa ditelusuri kronologinya secara jelas dan terang sehingga Pemerintah bisa memfasilitasi untuk dicari jalan keluarnya.
Fitrah mengatakan, sebelumnya Kementerian PUPR telah menerima pengaduan sengketa properti antara konsumen dan pengembang. Kebanyakan terkait dengan pengelolaan apartemen.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Saya ingat, ada satu apartemen di Bandung. Konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSR) karena sebagian unit digadaikan oleh pengembangnya," ungkap Fitrah.
Sengketa properti antara konsumen dan pengembang bukan terjadi sekali ini saja. Sebelumnya, tahun 2021 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat terdapat 25 pengembang yang diadukan konsumennya.
Oleh karena itu, Fitrah menegaskan kepada para pihak pemangku kepentingan di sektor properti agar taat dan mengimplementasikan regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan. Tak hanya pengembang, juga pemda yang mengeluarkan perizinan proyek properti.