Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
"Kami selalu menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong agar pemda menyiapkan aturan turunannya, seperti pada PP 12 yang menyatakan bahwa pengawasan dari pemasaran harus dilakukan oleh pemda," tegas Fitrah.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pada beleid itu juga tercantum klausul yang menyatakan bahwa informasi dalam pemasaran harus mengandung poin-poin yang bisa diminta oleh konsumen, seperti legalitas lahan, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan lain-lain.
"Sehingga, konsumen bisa melihat lokasi proyek properti yang mereka minati, tidak akan tertipu oleh pengembang nakal," tuntas Fitrah.(jef)