Sesuai dengan syarat dan cara daftar penerimaan Polri 2022, prosedur ini dilakukan secara online melalui website resmi Polri. Berikut tata caranya.
1. Buka situs penerimaan anggota Polri penerimaan.polri.go.id/.
2. Di menu Jadwal Seleksi, pilih Tamtama.
3. Apabila belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu sesuai petunjuk.
4. Mengisi formulir registrasi dengan identitas pendaftar, seperti NIK sesuai yang terdaftar di Dinas Dukcapil, dan identitas orangtua atau keterangan lain sesuai format formulir.
5. Calon peserta yang mendaftar wajib memberikan keterangan data diri yang benar dan akurat di formulir registrasi online.
6. Setelah mengisi formulir online, pendaftar akan mendapat nomor registrasi yaitu username dan password.
7. Nantinya username dan password digunakan untuk login ke dashboard pendaftaran, sekaligus untuk mengecek status tahapan seleksi pendaftaran.
8. Selanjutnya unggah berkas pendaftaran sesuai yang dibutuhkan di formulir online.
9. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online untuk di verifikasi saat di Polres.
10. Batas waktu verifikasi dan pendaftaran, terhitung selama jadwal penerimaan online berlangsung yaitu 12-21 September 2022, dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Itulah beberapa syarat dan cara daftar penerimaan Polri 2022 yang perlu dipersiapkan, sebelum batas pendaftaran resmi ditutup. Semoga bermanfaat. [jat]