WahanaNews-BPKN | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akhirnya turun tangan dalam kasus mega proyek Meikarta yang semakin melebar. Di mana, saat ini tengah berlangsung proses gugatan terhadap konsumen oleh pengembang Meikarta.
Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Terdapat empat permohonan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku penggugat.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Sidang pertama gugatan itu telah digelar pada Selasa, 24 Januari lalu. Namun, ditunda karena kuasa hukum MSU selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.
Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.
Kini, konsumen dilaporkan akan melakukan gugatan balik melalui class action alias gugatan kelompok.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
BPKN mengungkapkan, korban dari pembeli apartemen Meikarta akan melakukan gugatan kelompok atau class action terhadap pengembang. Hal ini menyusul kisruh yang terjadi antara pembeli dan pengembang.
Seperti diketahui, BPKN merupakan lembaga negara yang dibentuk pemerintah pada 21 Juli 2001 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keberadaan BPKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Ini kami akan melakukan class action, ini satu-satunya jalan, kami sebelumnya juga sudah laporkan ke DPR kemarin tapi kan tidak hadir," kata Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dilansir CNBC Indonesia, Jumat (27/1/2023).