BPKN sebelumnya sudah bertemu dengan perwakilan komunitas korban Meikarta, dan sudah memberikan data terkait kasus ini. Menurutnya dari sisi hukum perlindungan konsumen pihak pengembang harus membayar ganti rugi.
"Konsumen harus ada ganti rugi karena ada yang sudah bayar lunas, dan tinggal sedikit. Skenario pembayaran bisa macem-macem. Minimal uang kembali atau sejenis barang seperti apartemen yang dia beli," kata Mufti.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Mufti juga melihat pengembang dari kasus ini pihak pengembang juga banyak pelanggaran. Seperti janji yang tidak sesuai, iklan yang luar biasa, hingga penyerahan unit apartemen yang tidak sesuai dengan waktunya.
"Sesuai kesepakatan sampai hari ini belum ada penyerahan kunci, bahkan fisiknya tidak dibangun. Menurut aturan yang ada fisiknya baru bisa dijual," kata Mufti.
Mufti mengungkapkan pihaknya akan mendampingi konsumen Meikarta. Karena melihat adanya pelanggaran dan rekayasa hukum yang terjadi pada.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Intinya kami mendampingi konsumen atas pelanggaran, rekayasa hukum, dan menjatuhkan konsumen," katanya.
Kisruh antara pengembang dan pembeli ini bermula dari unjuk rasa komunitas konsumen Meikarta di gedung parlemen pada (5/12/2022) lalu.
Berlanjut pada pemanggilan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Parlemen, meski tidak dihadiri oleh manajemen.