WahanaKonsumen.com | Polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang rajin membasmi dan membersihkan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tata kelola pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, OJK melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol baru.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.
"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Berikut 9 pinjol resmi yang baru mendapatkan izin OJK:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;