WahanaKonsumen.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah syarat perjalanan orang di dalam negeri saat pandemi Covid-19.
Salah satunya, mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (km) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) baru yang berlaku mulai hari ini.
“Ini merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/11/2021).
Keempat, SE Kemenhub tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api saat pandemi Corona.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Aturan transportasi darat, sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Bali, serta di luar kedua wilayah ini tetapi masuk kategori PPKM level 1- 3, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.