Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi.
Kemenhub bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” kata Adita. [As]