Pada aturan sebelumnya, Kemenhub menyebutkan bahwa orang yang melakukan perjalanan 250 km wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.
Kini, angkanya dihapus.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Selain itu, orang yang melakukan perjalanan di satu wilayah aglomerasi, seperti berkeliling sekitar rumah atau petugas pengantaran barang, tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Aturan terkait transportasi udara, yakni:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di Jawa - Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Jika baru divaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan antar-bandara di dalam wilayah Jawa - Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.