Veri menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi penyimpangan perilaku transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, melalui materi pengaturan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya yaitu melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan data dan informasi yang lengkap dan jelas, identitas pelaku usaha dan barang atau jasa yang ditawarkan," kata Veri
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memiliki sarana pengaduan konsumen dan mekanisme penyelesaian secara elektronik. Hal lain kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengelola dan menjaga data pribadi konsumen.
Veri mengatakan pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
"Oleh karena itu Kementerian Perdagangan bersama kementerian lembaga terkait terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan hak konsumen dalam berbelanja untuk mampu melindungi diri dan menuntut haknya dalam transaksi elektronik," kata dia. [ASS]