Mari kita simulasikan pembiayaan untuk rumah subsidi yang harganya tidak naik, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020.
Khusus di Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ul, harga jual rumah subsidi dipatok sebesar Rp 168 juta.
Baca Juga:
UU Perlindungan Konsumen Atur Hak Keamanan dalam Jasa Titip Parkir Kendaraan
Redaksi mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 5 persen selama masa tenor KPR yang dihitung mulai dari 5 tahun, hingga maksimal 20 tahun.
Jika konsumen memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000.
Angka ini di luarBiaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dariAppraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Baca Juga:
BPKN: Konsumen Berhak Komplain, Begini Prosesnya Agar Keluhan Ditanggapi
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakupAkte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 16.260.000.
Lalu, untuk tenor selama 10 tahun dengan ketentuan yang sama, konsumen harus membayar angsuran sebesar Rp 2.100.000 per bulannya.