Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Dalam sebuah acara, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi saat itu mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. [ASS]