Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menegaskan jika pihaknya akan memperbanyak program-program pemberdayaan untuk memunculkan bengkel-bengkel listrik konversi.
Tentunya, tahap yang harus dipenuhi adalah perizinan dan standarisasi yang sesuai. Hanya bengkel-bengkel motor listrik yang dianggap sudah berkompetensi saja yang memiliki izin untuk melakukan konversi.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
“Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik). Perizinan kan tidak bisa diberikan secara cuma-cuma,” kata Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub.[zbr/kompas]