WhatsApp menyebut akan memberikan peringatan, jika pengguna mengunduh perangkat lunak pihak ketiga yang tidak resmi, seperti GB WhatsApp dan lainnya.
Pengguna yang tidak segera beralih ke aplikasi resmi, setelah mengalami pemblokiran sementara, maka akun akan diblokir secara permanen sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Baca Juga:
DPRD Kota Bogor Godok Raperda Perlindungan Korban Pinjol dan Rentenir
"Jika Anda menerima pesan dalam aplikasi yang menyatakan bahwa akun Anda 'diblokir sementara', ini berarti Anda kemungkinan menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung daripada aplikasi WhatsApp resmi," kata perusahaan milik Facebook itu.
Perusahaan WhatsApp juga menjelaskan bahwa aplikasi ilegal tersebut dibuat oleh developer pihak ketiga dan bahkan melanggar Ketentuan Layanan yang telah ditetapkan oleh pihak WhatsApp.
Selain blokir permanen, pengguna juga terancam bahaya malware dan pencurian data pribadi dari menggunakan aplikasi WhatsApp ilegal.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Aplikasi-aplikasi tersebut biasanya tidak tersedia di Google Play Store, sehingga tidak menjamin keamanan aplikasi diinstal pada perangkat.
Aplikasi tersebut bisa menjadi celah perangkat terserang malware dan spyware yang bisa mencuri data pribadi pengguna.
Jadi, tidak aman untuk membagikan informasi pribadi apa pun seperti kredensial perbankan, password, atau detail lainnya. [ASS]