Tetapi Halal MUI juga mencatat bahwa jika disalahgunakan dan dikonsumsi dalam jumlah berlebihan hukumnya adalah dilarang keras. Terutama jika penggunaan ganja melalui cara-cara seperti dilinting, dibakar hingga dihisap seperti rokok.
Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; "Laa dhoror walaa dhiror" atau yang berarti tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. Ada juga kaidah kaidah: "Adh-dhororu yuzal" yang berarti bahaya itu harus dihilangkan.
Baca Juga:
Satres Narkoba Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik dalam Lemari
Kaidah ini menjadi landasan yang harus dijalankan dalam kehidupan untuk kemaslahatan bersama. Kaidah Fiqhiyyah menerangkan bahwa manusia harus menjauhi hal-hal yang mendatangkan mudharat atau berbahaya bagi kemaslahatan orang banyak.
Sedangkan jika mengacu pada ketetapan pemerintah yang melarang penggunaan ganja secara umum maka hal ini sejalan dengan kaidah saddudzdzari'ah yang artinya tindakan preventif atau pencegahan. Ketetapan tersebut juga sebagai langkah untuk menutup peluang perbuatan dosa dan perilaku yang dilarang agama. [JP]