KONSUMEN.net | Tanaman ganja digunakan sebagai campuran makanan di beberapa daerah di Indonesia. Tetapi bagaimana keputusan MUI terkait penggunaannya?
Tanaman ganja identik dengan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Di Indonesia sendiri ganja tidak dilegalkan baik peredaran maupun penggunaannya.
Baca Juga:
Satres Narkoba Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik dalam Lemari
Tanaman ganja sejauh ini masih dibatasi hanya untuk kebutuhan medis yang mendesak. Tetapi di berbagai daerah Indonesia masih banyak hidangan yang menggunakan campuran daun ganja.
Konon daun ganja ditambahkan ke dalam hidangan untuk menambah kelezatan dan rasa sedap pada makanan itu sendiri. Tetapi apakah makanan yang dicampur dengan gaun ganja ini bisa dikatakan halal? Begini penjelasan MUI.
Mengutip melalui LPPOM MUI (4/7) pada dasarnya semua tumbuhan yang ada di muka bumi diciptakan oleh Allah SWT dan dihalalkan untuk dimanfaatkan. Hal ini sejalan dengan yang difirmankan dalam QS. Al Jasiyah ayat 13 yang berbunyi:
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja Setinggi 20 Sentimeter di Lombok Barat
"Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir." (QS Al Jasiyah 45:13)
Bahkan firman tersebut dituliskan kembali dalam empat ayat dan surat dalam Alquran yang berbeda-beda. Mulai dari Al Baqarah ayat 29, Al Hajj ayat 65, Luqman ayat 20 hingga Al A'raaf ayat 157.
Seara nash, tidak ada ketetapan yang melarang penggunaan daun ganja untuk bumbu masak tradisional yang dianggap sama dengan bumbu dan rempah lainnya seperti sereh, salam, ketumbar, kunyit dan sebagainya. Tetapi tentunya harus dalam takaran kecil yang aman untuk tubuh.
Tetapi Halal MUI juga mencatat bahwa jika disalahgunakan dan dikonsumsi dalam jumlah berlebihan hukumnya adalah dilarang keras. Terutama jika penggunaan ganja melalui cara-cara seperti dilinting, dibakar hingga dihisap seperti rokok.
Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; "Laa dhoror walaa dhiror" atau yang berarti tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. Ada juga kaidah kaidah: "Adh-dhororu yuzal" yang berarti bahaya itu harus dihilangkan.
Kaidah ini menjadi landasan yang harus dijalankan dalam kehidupan untuk kemaslahatan bersama. Kaidah Fiqhiyyah menerangkan bahwa manusia harus menjauhi hal-hal yang mendatangkan mudharat atau berbahaya bagi kemaslahatan orang banyak.
Sedangkan jika mengacu pada ketetapan pemerintah yang melarang penggunaan ganja secara umum maka hal ini sejalan dengan kaidah saddudzdzari'ah yang artinya tindakan preventif atau pencegahan. Ketetapan tersebut juga sebagai langkah untuk menutup peluang perbuatan dosa dan perilaku yang dilarang agama. [JP]