Pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Gerai Maritim merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antar wilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Program tersebut sudah dimulai sejak Juni 2015, yang kemudian pada 2016 bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut Kementerian Perhubungan yang diluncurkan pada November 2015.
Baca Juga:
Kemendag Komitmen Jaga Pasokan MinyaKita di Sulut
Kegiatan percepatan pendistribusian MINYAKITA ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, BUMN Pangan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
“Harapan kami agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memaksimalkan percepatan pendistribusian MINYAKITA ini sehingga minyak goreng dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, agar dapat mencapai tujuan utama yaitu stabilisasi ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Pemkab Tanggamus Lampung Sebut Harga Minyakita Tembus Rp17 Ribu di Pasaran
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan merespons kebijakan pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan minyak goreng kemasan rakyat merek MINYAKITA dengan kemasan dan kualitas minyak goreng yang sangat baik. [JP]