WahanaNews-Konsumen | Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menegaskan pihaknya terus berimbang untuk mendukung pengembangan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan melindungi konsumen.
Hal tersebut seiring adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memperkuat perlindungan konsumen PUJK.
Baca Juga:
OJK Catat Ada 26 Perusahaan Pinjol yang Belum Penuhi Syarat
"Jadi, para PUJK jangan khawatir dengan penguatan perlindungan konsumen, karena semua ketentuan yang ada dalam perlindungan konsumen sebetulnya untuk melindungi PUJK juga," ujar Friderica dalam webinar Smart Financial Wisdom di Jakarta, Rabu (14/06/23).
Adapun selama ini, peraturan OJK cenderung hanya mengatur PUJK seperti perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB), dan lain-lain. Namun perlindungan konsumen di sektor keuangan belum diatur lebih detail seperti saat ini.
Dari sisi perlindungan kepada konsumen, ia menyebutkan pihaknya semakin melihat kasus per kasus melalui pengaduan dalam Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), terutama sejak diperkuatnya perlindungan konsumen dalam POJK 6/2022.
Baca Juga:
OJK Terima 10 Ribu Pengaduan Konsumen Terkait Pinjol Ilegal
Konsumen bisa melaporkan jika terdapat sengketa atau ketidaksepahaman saat memiliki produk perbankan, asuransi, dan lain-lain dalam portal tersebut, yang kemudian akan langsung terhubung dengan PUJK yang bersangkutan.
Dalam portal tersebut, OJK juga akan memantau pengaduan konsumen dan respons PUJK. Adapun PUJK wajib merespons pengaduan dalam 20 hari kerja setelah konsumen memasukkan pengaduan.
Jika PUJK memang bersalah, Otoritas akan memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan atau mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen.