Namun, perbaikan UU tak masuk prioritas, tetapi kumulatif terbuka.
Putusan yang memerintahkan perbaikan atas pembentukan UU (putusan uji formil) juga baru kali ini dikeluarkan oleh MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Oleh karena itu, menurut Baidowi, ketentuan ini harus diatur terlebih dulu, termasuk di dalamnya mengenai mekanisme omnibus law.
Menurut rencana, Baleg DPR mengadakan rapat penentuan Prolegnas Prioritas 2022 dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin pekan depan.
Pembahasan mengenai tindak lanjut atas putusan MK dalam perbaikan UU Cipta Kerja juga akan dibahas dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Baidowi menegaskan, DPR merasa telah membentuk UU Cipta Kerja sesuai dengan koridor yang semestinya. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Namun, karena MK telah memutuskan perbaikan UU Cipta Kerja, maka putusan itu harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh DPR.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menambahkan, MK tidak membatalkan satu pasal pun di dalam UU Cipta Kerja.