Pelindungan Konsumen (PK) yang disediakan BI merupakan bentuk aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran.
Pelindungan konsumen yang kian terus diperkuat sejatinya diperuntukkan guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar terhindar dari praktik yang tidak adil dan merugikan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Ada tiga hal utama yang ditekankan Deputi Gubernur BI, Juda Agung, untuk menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh masyarakat dalam bertransaksi di layanan keuangan digital.
Hal pertama adalah bersama-sama mengutamakan literasi keuangan digital untuk membuat konsumen semakin berdaya dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan. Kedua, melakukan penegakan kerangka pengaturan untuk memperluas inovasi sambil memajukan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi.
Ketiga, perlu adanya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen. Untuk mewujudkan kolaborasi, otoritas perlu berperan sebagai jembatan antara lembaga dengan masyarakat hingga daerah terpencil.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Pelaksanaan pelindungan konsumen BI mengacu pada prinsip-prinsip pelindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan G20/OECD High Level Principles of Consumer Protection, yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, pelindungan data dan/atau informasi konsumen, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif serta penegakan kepatuhan.
Dalam praktiknya, BI melakukan pelindungan konsumen melalui lima strategi kebijakan, yakni membuat dan menerbitkan ketentuan terkait pelindungan konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), dan melaksanakan pengawasan kepada seluruh penyelenggara untuk mematuhi prinsip-prinsip pelindungan konsumen.
Perlindungan lainnya, memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan tentang hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara, serta menerima pengaduan konsumen melalui layanan BI BICARA.