Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menjadi wadah atau forum koordinasi dalam menjalankan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan guna mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Selain menghentikan operasional entitas pinjaman online (pinjol ilegal) dan pinjaman pribadi, Satgas juga memblokir nomer rekening, nomor virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Penguatan literasi
Dalam operasi sibernya, Satgas menemukan konten-konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus tersebut biasanya menawarkan pinjaman perorangan dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sejak 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023, Satgas menutup 1.484 entitas keuangan ilegal yang meliputi 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Di bulan Oktober 2023, Satgas memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.
Satgas terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berisiko penyalahgunaan data pribadi peminjam yang akan merugikan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada siapapun untuk tujuan apapun.
Selain itu, OJK terus melakukan penguatan literasi dan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Tercatat sebanyak 2.851 program kegiatan terkait dilakukan pada Oktober 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan OJK bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, SRO, asosiasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku e-commerce.