Pengaturan pelindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha guna mengedepankan perlindungan konsumen, mengembangkan kemampuan konsumen dalam bertindak melindungi dirinya sendiri, meminimalisir kesenjangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen.
Tujuan lainnya, mencegah distribusi informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mengakselerasi pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Peraturan terkait perlindungan konsumen yang efektif dan efisien akan meningkatkan kenyamanan dan kapasitas konsumen dalam bertransaksi ekonomi yang pada gilirannya akan menunjang stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Bagi penyelenggara, perlindungan konsumen yang efektif memberikan kepastian hukum, menambah kepercayaan konsumen, dan mendukung keberlanjutan bisnisnya.
Di samping itu, BI senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat serta melakukan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, asosiasi industri, lembaga pelindungan konsumen serta organisasi luar negeri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Koordinasi dan sinergi tersebut termasuk di antaranya dengan OJK, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lembaga Penjamin Simpanan, Perhimpunan Bank Nasional, dan Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Pedagang Valuta Asing, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), The International Financial Consumer Protection Organisation, dan OECD International Network on Financial Education
BI menyusun pula kebijakan dan melakukan pengawasan, edukasi bersama, dan pembahasan mengenai isu-isu pelindungan konsumen terkini.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.