Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pedagang takjil untuk memastikan kandungan yang dipakai memang diperuntukkan untuk membuat makanan dan minuman.
Dari hasil pengawasan, telah ditemukan produk tidak memenuhi ketentuan label, kemasan rusak, tidak ada izin edar, dan kedaluwarsa.
Baca Juga:
Bijak Ber-TKDN, Pj Wali Kota Bekasi: "Jadilah Pahlawan dengan Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi"
Tindakan terhadap produk ini adalah dikembalikan ke produsen hingga pemusnahan. Sedang bagi pedagang, distributor, dan produsen yang bertanggungjawab diberikan peringatan dan sanksi administrasi.
Halal
Ramadhan tak terpisahkan dengan umat Islam menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh. Dengan demikian, produk makanan dan minuman yang disajikan harus senantiasa dijamin kehalalannya.
Baca Juga:
Kemasan Produk yang Menarik Perhatian Konsumen
Direktur Pemasaran salah satu perusahaan publik di bidang retail, Iriana Ekasari, menjelaskan bahwa seluruh gerai yang dikelolanya di 65 kota sudah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikat halal ini sepertinya menjadi keharusan setiap produk yang beredar di Indonesia mengingat 86 persen konsumen merupakan umat Islam dan merupakan potensi pasar yang sangat besar.
Tak hanya itu masyarakat Indonesia kini juga lebih cermat dalam menggunakan aneka produk baik itu makanan segar, makanan olahan, camilan, produk kesehatan dan kecantikan, bahkan keperluan bayi yang selain memastikan ada label BPOM juga ada label halal.