PPPKI.id | Sebuah petisi yang berisi tuntutan penghapusan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat telah ditandatangani belasan ribu orang.
Petisi yang berjudul Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan itu telah ditandatangani lebih dari 16.800 orang, Senin (25/10), pukul 15.25 WIB.
Baca Juga:
Kadin Minta Semua Pihak Objektif Menanggapi Polemik PCR
Inisiator petisi tersebut adalah seorang warga Bali, Herlia Adi Sasmita. Dia menuliskan keluh kesah dan kondisi pariwisata Bali yang menurutnya terdampak serius akibat kebijakan PCR untuk penerbangan. Menurutnya saat ini Bali sangat bergantung nasib pada turis domestik.
"Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," tulis Herlia dalam petisinya di laman change.org.
Ia menuntut penghapusan aturan wajib PCR untuk penerbangan atau menurunkan harga PCR secara signifikan.
Baca Juga:
Tudingan Bisnis PCR, Jubir LBP: Ada Unsur Politik Di Balik Laporan ke KPK
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga PCR berkisar antara Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.
Belakangan Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Namun demikian, aturan wajib PCR untuk penerbangan ini dianggap diskriminatif. Sebab, moda transportasi lainnya seperti kereta api dan bus tidak memiliki aturan wajib menggunakan PCR.
"Kalau alasannya kesehatan, seharusnya semua bentuk transportasi umum juga diminta PCR. Kenyataannya transportasi darat seperti kereta dan bus tidak, padahal karena durasi perjalanan lebih lama dan filtrasi udara lebih rendah, moda transportasi darat jauh lebih berisiko," tutur salah seorang penandatangan petisi, Imansyah Arraniry.
Hal tersebut juga diamini oleh dokter yang juga influencer di media sosial, Dokter Tirta. Ia menuliskan cuitan melalui akun twitternya @tirta_cipeng perihal aturan wajib PCR untuk penerbangan.
"Bahkan bioskop, yang resiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin 2x dan peduli lindungi. Sementara pesawat kudu PCR," tulisnya, Jumat lalu (22/10). [pkm]