Perapki.WahanaNews.co | Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut hasil tes poligraf atau deteksi kebohongan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Hal itu disampaikan Albert saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan Albert ini berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E mengenai kekuatan pembuktian yang disampaikan oleh Ahli Poligraf terkait hasil tes para terdakwa. Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
Ia mengatakan bahwa KUHAP yang telah ada sejak tahun 1981 itu banyak memuat pasal-pasal yang tak mengikuti perkembangan zaman. Namun jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Dan sepenuhnya pertimbangan otoritatif hakim untuk menilai," imbuhnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," sambungnya.
Lebih lanjut Albert mengaku hadir di sidang secara sukarela. Ia mengatakan bahwa kehadirannya di muka persidangan untuk memberikan pandangan keilmuannya terkait hukum pidana yang dapat menguntungkan Bharada E.