Perapki.WahanaNews.co | Buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia' pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Nurma mengatakan laporan tersebut dilakukan oleh Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
"Iya betul ada laporan. Kemarin Kamis (22/12) laporannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Dalam cuplikan LP yang dibagikan, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Koordinator GERAH Julliana mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait 'Polisi sebagai pengabdi mafia' di channel Youtube milik Uya Kuya.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," jelasnya.
Dalam laporannya itu, Julliana mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dimaksud hingga beberapa pemberitaan daring.