Perapki.WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan PT Prospera Asset Management terbukti bersalah dalam perkara kasus tindak korupsi Jiwasraya.
Dalam laman resmi MA, perusahaan tersebut harus membayar denda sebanyak Rp1,2 miliar dan uang pengganti Rp11,5 miliar.
Baca Juga:
Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ternyata Punya Harta Hampir Rp39 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Senin (26/12).
"Menghukum Terdakwa PT. Prospera Asset Management untuk membayar Uang Pengganti yang dikompensasikan dengan Uang titipan Terdakwa ke Kejaksaan Agung melalui rekening virtual Bank Mandiri norek 8830641934429299 sebesar Rp. 11.545.144.075,00 (sebelas miliar lima ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah)," lanjut bunyi putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Prospera Asset Management disebut telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Profil Isa Rachmatarwata
PT. Prospera Asset Management dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman. Hal itu bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Menyatakan terdakwa korporasi PT. Prospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi," ujarnya. [tum]