Perapki.WahanaNews.co |Usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia' pengacara Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Kamaruddin menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari CNNIndonesia Jumat (23/12).
Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap dirinya itu.
"Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?" ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Baca Juga:
Ratusan Advokat Dampingi Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks di Bareskrim
Ia juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi.
Kamaruddin mengingatkan pernyataannya dalam video Youtube tersebut juga bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
"Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?" jelasnya.