Perapki.WahanaNews.co | Dua tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 bakal dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12) mendatang.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka hari Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Dua tersangka yang akan dilimpahkan dalam kasus ini adalah Chrismant Desanto selaku mantan Vice President Finance PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT JIP.
Saat diminta rincian barang bukti, Arief mengtakan pihaknya masih melakukan pendataan yang telah berhasil disita untuk dilimpahkan ke jaksa.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Rinciannya banyak sekali. Besok akan di-update kembali ya," katanya.
Chrismant dan Ario yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cahyono menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000.
"Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000," ujarnya.
Kronologi Dugaan Tipikor
Dalam kasus ini, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan PT JIP tercatat melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta pada periode 2015-2016.
Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP disebut melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi senilai Rp150 miliar.
Permohonan yang diajukan kepada PT Jakpro itu kemudian diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.
Padahal, Cahyono mengatakan, seharusnya dana PMD itu tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.
Oleh karena itu, proses pembangunan Menara tersebut dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.
Lebih lanjut, pada tahun 2017 sampai 2018, PT JIP juga tercatat melakukan sejumlah kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON.
Selain itu, PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp234.736.000.000.
Seperti proyek pembangunan Menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997," ucap Cahyono. [tum]