Perapki.WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Apakah para terdakwa menerima putusan?" tanya hakim ketua Dewan Ketut Kartana di PN Jakpus, Kamis (1/9).
Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata jaksa.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap Dewa Ketut saat membacakan amar putusan.