Perapki.WahanaNews.co | Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut hasil tes poligraf atau deteksi kebohongan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Hal itu disampaikan Albert saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan Albert ini berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E mengenai kekuatan pembuktian yang disampaikan oleh Ahli Poligraf terkait hasil tes para terdakwa. Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
Ia mengatakan bahwa KUHAP yang telah ada sejak tahun 1981 itu banyak memuat pasal-pasal yang tak mengikuti perkembangan zaman. Namun jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Dan sepenuhnya pertimbangan otoritatif hakim untuk menilai," imbuhnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," sambungnya.
Lebih lanjut Albert mengaku hadir di sidang secara sukarela. Ia mengatakan bahwa kehadirannya di muka persidangan untuk memberikan pandangan keilmuannya terkait hukum pidana yang dapat menguntungkan Bharada E.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara prodeo probono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil tes poligraf para terdakwa
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid membeberkan scoring hasil tes poligraf terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada E di persidangan.
Ia menyebut hasil tes Ferdy Sambo yang mendapat nilai -8 dan Putri Candrawathi -25. Hasil tes sejoli suami-istri itu sama-sama menunjukkan indikasi kebohongan.
Bharada E menjalani satu hasil tes dengan pertanyaan 'Apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak Yosua?'.
"Richard menjawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," ujar Aji.
Sementara Bripka RR menjalani dua tes uji kebohongan dengan nilai +11 untuk tes pertama dan nilai +19 untuk tes kedua. Aji menyebut hasil pemeriksaan terhadap Bripka RR menunjukkan keterangan adalah jujur bahwa dia tak melihat Sambo menembak Brigadir J.
Kuat Ma'ruf disebut Aji menjalani dua kali tes poligraf, dengan nilai masing-masing +9 dan -13 untuk tes kedua.
Tes pertama dengan pertanyaan 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua'. Kuat menjawab tidak memergoki peristiwa itu dan hasilnya, kata Aji, dinyatakan jujur.
"Indikasi kedua 'Saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?' Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong," kata Aji.
Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]