PPPKI.id | Produsen pesawat komersil Amerika Serikat (AS), Boeing, sepakat untuk membayar kompensasi kepada pemegang saham perusahaan sebesar US$ 237,5 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sebagai buntut jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airline pada 2018 dan 2019.
Adapun, kompensasi akan dibayarkan oleh pihak asuransi kepada Boeing untuk selanjutnya diserahkan ke pemegang saham.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Para pemegang saham menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman.
Boeing 737 MAX adalah pesawat yang digunakan Lion Air dan Ethiopian Airline sebelum kecelakaan terjadi.
Penyelidikan mengungkapkan dua kecelakaan itu berkaitan dengan sistem pencegahan kecelakaan atau MCAS.
Baca Juga:
Biar Gak Ditinggal Pesawat, Ini Syarat dan Tips Naik Penerbangan Dimasa Pandemi
Peristiwa nahas itu menyebabkan 346 orang tewas.
Akibatnya pesawat terlaris Boeing itu pun di-grounded selama 20 bulan.
Pesawat kembali beroperasi setelah perusahaan meningkatkan sistem perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.