Perapki.WahanaNews.co | Sejumlah cerita di balik sidang etik Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung pada Kamis (25/8) diungkap anggota Kompolnas Yusuf Warsyim.
Yusuf yang turut hadir di persidangan etik menyaksikan semua orang yang diperiksa penuh nuansa ketegangan, dan tak sedikit yang menangis saat disidang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Suasananya dinamis, suasananya dinamis artinya ada kekhidmatan, ada suasana tenang, ada juga suasana tegang. Ketika mengkonfrontir keterangan terutama saksi yang 15 saksi itu juga ada suasana yang air mata, suasana air mata di antara para saksi itu, ada yang tidak bisa menahan air matanya, menangis," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (28/8), melansir dari detikcom.
Kendati demikian, hal berbeda diakuinya terjadi pada terperiksa Ferdy Sambo. Yusuf mengungkap tidak ada tangisan Ferdy Sambo di dalam sidang saat memberikan pengakuan di hadapan majelis etik.
"Yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan, tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatannya yang sudah dirasakan dan sudah diakui salah itu, jadi seperti itu. Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dari Ferdy Sambo itu sudah tidak ada lagi," katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, tangisan para saksi-saksi yang terseret kasus Sambo merupakan hal yang wajar, karena berkaitan erat dengan nasib kariernya di kepolisian.
"Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya dalam suasana diperintahkan, tapi tidak bisa punya kesadaran itu bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam kondisi skenario FS," ujar dia.
Yusuf diketahui hadir dalam sidang kode etik pada Kamis (25/8). Yusuf melihat sidang itu diwarnai ketegangan antara hakim dengan para saksi. Hakim meminta para saksi untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi 'kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana', jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya 'iya atau tidak'," kata Yusuf.
Putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri" ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8). [tum]