PPPKI.id | Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito meresmikan secara langsung Balai POM di Tarakan yang sebelumnya termasuk dalam klasifikasi Loka POM, Kamis (24/03/2022).
Peningkatan klasifikasi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM ini mempertegas komitmen Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan hingga di pelosok negeri termasuk di daerah perbatasan. Obat dan makanan yang aman dan bermutu merupakan faktor penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta daya saing bangsa Indonesia.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Hadirnya Balai POM di Tarakan merupakan kontribusi aktif Badan POM dalam percepatan pembangunan di provinsi termuda Indonesia. Dengan diresmikannya Balai POM di Tarakan, maka Badan POM kini memiliki 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 Loka POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan dan pengawasan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk obat dan makanan.
Secara historis, kehadiran Badan POM di wilayah provinsi Kalimantan Utara dimulai dengan adanya Pos POM sejak tahun 2008 dan mulai beroperasi sejak tahun 2009, yang kemudian meningkat menjadi Loka POM pada tahun 2018.
Namun, klasifikasi Loka POM belum cukup mampu melakukan pengawasan terhadap seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Utara (Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung), yang berbatasan langsung dengan Malaysia di sebelah utara dan barat sehingga rentan terhadap masuknya obat dan makanan ilegal.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Balai POM di Tarakan sebagai jawaban dalam menanggulangi permasalahan keamanan dan mutu obat dan makanan secara lebih baik, lebih cepat, dan tepat khususnya di wilayah perbatasan.
Hal ini sekaligus sebagai respon Badan POM dalam menjawab tantangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang semakin berkembang serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di provinsi termuda di Indonesia ini.
“Komitmen Badan POM untuk berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Utara akan terus ditingkatkan baik dalam hal kemampuan pengujian laboratorium, sarana prasarana serta kompetensi SDM.” tegas Kepala Badan POM.
Dengan peningkatan klasifikasi menjadi Balai POM di Tarakan, maka pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, pangan, dan bahan berbahaya di Provinsi Kalimantan Utara dapat semakin optimal.
Kemampuan pengujian untuk melaksanakan pengawasan terhadap produk akan semakin tinggi dan luas, serta layanan publik prima seperti pendampingan dan perizinan terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ataupun sertifikasi sarana akan semakin dekat di tengah- tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Badan POM juga mengukuhkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta stakeholder terkait dalam kerangka Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu dengan ruang lingkup terkait perencanaan, koordinasi pengawasan, pembinaan dan pendampingan UMKM, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat, keamanan pangan terpadu, pengawasan bahan berbahaya dalam pangan, kompetensi SDM, serta pertukaran data dan informasi.
"Komitmen dan dukungan nyata pemerintah daerah dan stakeholder di Kalimantan Utara terhadap Badan POM sangat esensial guna memastikan seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," tutup Kepala Badan POM. [JP]